menu

Sabtu, 30 April 2011

KEADILAN BAGI SETIAP MANUSIA





Keadilan adalah sesuatu yang adil atau tidak berat sebelah, tidak memihak,sesuatu yang diputuskan berdasarkan fakta dan hati nurani seseorang. Keadilan merupakan salah satu hak dari setiap manusia yang harus dimiliki. Siapa manusia yang tidak ingin memiliki keadilan. Karena setiap manusia dalam menjalankan kehidupan juga memerlukan keadilan. Keadilan juga merupakan hak yang tidak hanya dimiliki oleh sebagian orang saja tetapi menyeluruh untuk setiap orang yang hidup.
            Keadilan  di negera ini Negara Indonesia sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa keadilan di Indonesia kurang berjalan sesuai dengan hakekatnya yaitu berjalan secara menyeluruh,netral(tidak memihak salah satu pihak), tidak sesuai dengan fakta dan hati nurani terutama dalam bidang hukum. Di negeri yang menyatakan atau menjalankan hukum atau mengaku negara Indonesia adalah Negara dengan landasan Negara yaitu hukum akan tetapi landasan itu faktanya hanya berlaku terhadap orang-orang kalangan menengah kebawah. Hukum akan ditegakan kalau yang terpidana adalah orang-orang yang kurang berkecukupan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan bagi orang-orang yang hidup serba berkecukupan hukum bisa dipermainkan.
            Seharusnya dalam kenyataan dilapangan hukum harus memiliki rasa adil, tidak memihak, memutuskan sesuai fakta dan hati nurani. Tentu kalau hukum benar-benar ditegakan tentu saja keadilan seseorang khususnya dalam bidang hukum pasti terpenuhi dan tidak akan mungkin ada kesalahan dalam menegakan hukum jangan sampai menghukum orang yang benar dan membebaskan orang yang bersalah.
            Dan dalam hal ini seharusnya para pemutus atau pemegang kekhuasaan dalam menjatuhkan hukuman adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi dan berkompeten dalam bidang hukum, juga harus memiliki moral yang sangat bagus, memiliki hati nurani, sifat jujur dan arif. Selalu berpikir sebelum memutuskan sesuatu hal. Sehingga dalam memutuskan suatu perkara hukum bisa diputuskan sesuai fakta dan hukum, sehingga di dapatlah suatu keadilan hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang di Indonesia tanpa kecuali apapun.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar