Koperasi kita ketahui dalam sejarah bahwa orang yang pertama kali mengenalkan dan bisa disebut juga sebagai pendiri dari koperasi di negeri Indonesia adalah Drs. Mohamad hatta atau lebih dikenal dengan sebutan bapak koperasi indonesia, yang juga pernah menjabat sebagai wakil presiden Indonesia yang pertama. Bung hatta mendirikan koperasi dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat suatu derajat ekonomi masyarakat setelah terpuruk dan akan mulai bangkit setelah mengalami zaman penjajahan oleh bangsa asing. Pada saat itu organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang ekonomi rakyat, yang paling cocok dengan culture dan keadaan masyarakat indonesia adalah koperasi. Karena koperasi jauh berbeda dengan paham- paham barat seperti liberalisme dan kapitalisme yang jelas- jelas telah membuat sengsara bangsa indonesia ketika pada zaman penjajahan.
Sedangkan arti dari koperasi adalah salah satu bagian dari organisasi masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi rakyat yang bersifat swadaya masyarakyat dan juga kesejahteraan sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang menjadi satu tatanan susunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Sedangkan tujuan dari didirikannya suatu koperasi adalah supaya membantu masyarakat secara luas untuk menyejahterakan dalam kehidupan, membantu pemerintah dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan, dan juga suatu cara bagi masyarakat untuk pembinaan ekonomi yang adil dan tidak merugikan pihak lain.
Sistem kegiatan dari koperasi pada umumnya yang kebanyakan berada di Indonesia adalah penggalangan dananya secara swadaya melalui program yang biasa disebut simpan-pinjam, simpan bagi para anggota koperasi sistemnya seperti tabungan pada umumnya. Pinjam bagi anggota koperasi yang sedang membutuhkan dana cepat atau untuk kelancaran berbisnis dengan suku bunga yang sangat-sangat rendah. Kemudian kegiatan yang lain seperti menjual barang ataupun jasa pada suatu koperasi dimana keuntungannya dimasukan kedalam bendahara keuangan koperasi.
Oleh sebab itu mengapa sampai saat ini koperasi di indonesia masih berjalan dan tidak sedikit juga masih digunakan oleh masyarakat Indonesia baik yang tinggal di pedesaan ataupun di lingkungan perkotaan, karena dengan menggunakan suatu sistem ekonomi koperasi akan memperkecil kesenjangan sosial dan juga membantu mengangkat derajat ekonomi orang lain. Dan pemerintah tentu harus selalu mensupport atau mendukung organisasi-organisasi koperasi dengan program-programnya pemerintah dan aturan atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku dan mengatur tata cara pelaksanaan dan pendiriaan koperasi, tentu peraturan tersebut harus dipermudah agar gerakan koperasi menjadi pilihan masyarakat dalam membantu mengatasi masalah masyarakat dalam hal kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar