A. Pengertian IT Forensik
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT
Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara
menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk
memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan.
B. Tujuan IT Forensik
-
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari
sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut
setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan
dalam proses hukum.
-
Mengamankan dan menganalisa bukti
digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer
Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui
bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud :
kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer
crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
C. Prodesur IT Forensik
1.
Prosedur forensik yang umum digunakan,
antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang
dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara
matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
2.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensics
berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network
system.
3.
Metode/prosedure IT Forensik yang
umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
-
Search dan seizure :
dimulai dari perumusan suatu rencana.
-
Pencarian informasi (discovery information).
Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan
mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
D. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkancybercrime dengan computer
crime. The U.S. Department of Justicememberikan pengertien computer
crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
E. Jenis Cybercrime
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
§ Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
§ Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
§ Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
§ Data Forgery. Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di Internet.
§ Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
§ Cyberstalking. Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet.
§ Carding. Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
§ Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
§ Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
§ Hijacking. Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
§ Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Berdasarkan Motif Kejahatannya
§ Sebagai
tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal
yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam
ini adalah Carding.
§ Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan
criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atauportscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang
Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
F.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
§ Kemajuan
Teknologi Informasi
§ Sumber
Daya Manusia
§ Komunitas
Baru
G.
Menuju
UU Cyber Republik Indonesia Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi
dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Munculnya
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan
teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Selain memberikan
kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai
dampak negative. Berikut ini strategi Penangguhan jangka panjang dan jangka
pendek sebagai berikut ;
-
Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakan hokum pidana
2.
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3.
Rekruitment aparat penegak hokum
4.
Cyber police
-
Strategi Jangka Panjang
1.
Membuat UU cyber crime
2.
Membuat perjanjian bilateral
H.
Kesimpulan
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Dengan
adanya IT forensik dapat membantu untuk menelusuri kejahatan-kejahatan yang
telah terjadi, dengan harapan dapat memperbaiki lagi sistem yang sudah sehingga
tidak terjadi lagi aksi-aksi kejahatan dunia maya. Dan juga dapat menyusun
kebijakan-kebijakan perihal peraturan-peraturan dalam penggunaan ataupun
pemanfaatan dunia maya atau internet.
Kelebihan IT Forensik
& Cyber Crime:
-
Kelebihan pada masalah terbentuknya
peraturan yang khusus mengenai kebijakan di dunia maya.
-
Terpenuhinya hak-hak privasi para
pengguna dunia maya.
-
Kepastian penanganan akan
kejahatan-kejahatan dunia maya
Kekurangan IT Forensik
& Cyber Crime:
-
Akibat cybercrime adalah Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
-
Berpotensi menghancurkan negara
-
Kerawanan social dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
-
Munculnya pengaruh negative dari
maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat
merusak moral bangsa.
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar