NAMA :
MARTINA AMIRULL HADY NPM/KELAS : 14110246 / 3KA26
MATA KULIAH : SOFTSKILL BAHASA INDONESIA
TUGAS KE 2 SOAL A
1. a.
Hakim,jaksa, dan terdakwa ada di ruang sidang; pengacara dan saksi berdemo di
halaman.
Jawabannya : Salah, karena setelah kata siding seharusnya
tanda baca yang digunakan adalah tanda koma (,).
b. Hakim,jaksa dan terdakwa ada di
ruang sidang, pengacara dan saksi berdemo di halaman.
Jawabannya : Benar, karena setelah
kalimat dan terdakwa ada di ruang siding kemudian tanda koma(,) menandakan adanya
keterkaitan kalimat yang pertama dan yang berikutnya.
2. a.
Kesalahan Andi pada bulan lalu telah dibenarkan. Ia diterima kembali oleh
warga.
Jawabannya : Salah, karena
seharusnya kata dibenarkan tidak tepat dalam penggunaanya.
b. Kesalahan Andi pada bulan lalu
telah diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga.
Jawabannya : Benar, karena sudah
sesuai diksi yang berlaku, dalam hal ini kata diperbaiki sudah dalm penggunaan
yang tepat dalam kalimat ini.
3. a.
Andi berkata kepada adiknya,”Hai dik, ibu memanggil kita”.
Jawabannya : Salah, karena
seharusnya kata hai tidah menggunakan huruf kapital.
b. Presiden mengundang para
Gubernur untuk rapat koordinasi di Jakarta.
Jawabannya : Salah, karena kata
gubernur tidak menggunakan huruf kapital/ huruf besar.
4. a.
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga negara Indonesia, asas
persamaan di hadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
Jawabnnya : Salah, karena secara
kalimat sudah benar. Akan tetapi dari segi penulis seharusnya kata asas dalam
kamus besar bahasa Indonesia tulisannya azas.
b. Persamaan
di hadapan hukum berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Asas persamaan di
hadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
Jawabannya : Salah, karena kalimat
pertama dan kalimat kedua dipisahkan tanda kome(,) bukan tanda titik(.), dan
dari segi penulis seharusnya kata asas dalam kamus besar bahasa Indonesia
tulisannya azas.
5. a.
Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk terciptanya kedamaian bangsa.
Jawabannya : Salah, karena kata
sarat seharusnya ditulis syarat sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia.
b. Sanksi terhadap pelanggar hak
azasi manusia telah diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999.
Jawabannya : Salah, karena dari
segi ejaan kata pelanggar kurang tepat, dan seharusnya kata yang ditulis adalah
pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar