Pengertian Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap
alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Uang yang beredar
dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang
kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya
beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk
menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan
uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Jenis uang Menurut bahan
pembuatannya :
Uang menurut bahan
pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang
kertas.
Uang logam
Uang logam adalah
uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena
kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya
mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
Nilai intrinsik, yaitu
nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang.
Nilai nominal, yaitu
nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai tukar, nilai tukar
adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli
uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen,
sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan,
uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar
dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau
perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah
nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Uang kertas
Sementara itu, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan
gambar dan cap tertentu
dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank sentral di
suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha
untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial
secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah
suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau
nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain
turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali
dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang
optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Sedangkan
Bank umum Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum
sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba
tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan
mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga
keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank
umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank
umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan
transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai otoritas
moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada
sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran
ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan
moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator
tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan
operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib
minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian
moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme
operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam
negeri.
:: Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka
(OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang
pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua
cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi
Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan
melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan
kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun
tingkat suku bunga.
:: Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan
setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi
tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam
ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang
diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di
Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia
memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut
dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
:: Peran sebagai
Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga
berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini,
Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang
disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut
berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan
agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
:: Kebijakan Nilai
Tukar
Nilai tukar yang lazim
disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas
moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil
diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan
dunia usaha.
Secara garis besar,
sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu
sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar
mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas
(free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya
sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar
sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara
kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas
nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di
pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan
Cadangan Devisa
Cadangan devisa
merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa,
yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan
devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan
keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia
tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan
devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik
berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat
berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata
uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang
mempunyai nilai yang lebih baik.
:: Kredit Program
Dengan status Bank
Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program
yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank
Indonesia.
Tugas pemberian kredit
program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk
Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih
memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat
tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
Daftar pustaka :
TUGAS 4 SOFTSKILL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar